 |
Temu Konsultasi Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Seluruh Indonesia
Cisarua, Bogor, 23 - 25 Mar 2009 |
|
 |
Simposium Tentang Menuju Surat Keterangan Waris Yang Bersifat Nasional Bagi Warga Negara Indonesia
Jakarta, 06 - 07 Mei 2009 |
|
 |
Forum Dialog : Urgensi Pengkajian & Penelitian Hukum Dalam Pembentukan Sistem Hukum Nasional
Banjarmasin, 18 Jun 2009 |
|
 |
Lokakarya Prolegnas Tahun 2009- 20014 , Dengan Tema : Revitalisasi Peran Prolegnas Sebagai Instrumen Perencanaan Pembentukan UU dan Potret Politik H
Bandung, 10 - 12 Jun 2009 |
|
 |
Forum Komunikasi Regulasi Daerah
Jambi, 15 Jul 2009 |
|
 |
Mataram, NTB, Hotel The Sentosa, 23 - 26 Jun 2009 |
|
 |
Forum Dialog : Urgensi Pengkajian & Penelitian Hukum Dalam Pembentukan Sistem Hukum Nasional
Pekanbaru, 23 Jul 2009 |
|
 |
Forum Komunikasi Regulasi Daerah
Kalimantan Barat, 28 Jul 2009 |
|
 |
Lokakarya Tentang Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi
Surakarta, 17 - 19 Agt 2009 |
|
 |
Lokakarya Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (PPHN), Dengan Tema : Dialog Nasional Tentang Hukum Dan Eksistensi Serta Kompetensi Lembaga Negara
Jakarta, 03 Des 2009 |
|
 |
Konvensi Hukum Nasional tentang Harmonisasi dan Sinkronisasi Tata Hubungan Antar Lembaga Negara
Hotel Sultan, Jakarta, 24 Feb 2010 |
|
 |
Pertemuan Ilmiah Bidang Hukum tentang Profesionalisme Sarjana Hukum dikaitkan dengan Pendidikan Hukum
Bandung, 14 - 15 Jul 2010 |
|
 |
PERTEMUAN BERKALA XIX KEGIATAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Provinsi Kepulauan Riau, BATAM, 20 - 22 Jul 2010 |
|
 |
Pertemuan Ilmiah Bidang Hukum tentang Perlindungan hak-hak Pribadi
Bali, 11 - 12 Nov 2010 |
|
01 - 04 Jun 2008
Hotel Santika, Yogyakarta
HASIL PERTEMUAN BERKALA KEGIATAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Yogyakarta, 1 s.d. 4 Juni 2008 Pertemuan Berkala Kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta di Hotel Santika Yogyakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I No. PH.1-49-HN.02.01 Tahun 2008 tertanggal 6 Mei 2008. Telah melaksanakan, sidang-sidangnya pada tanggal 1 – 4 Juni 2008 di Hotel Santika Yogyakarta.Pertemuan dihadiri oleh dari Biro Hukum Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, beberapa Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan beberapa pejabat struktural/fungsional Badan Pembinaan Hukum Nasional. Setelah mendengar dan memperhatikan secara seksama : I.Sambutan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia II. Pokok-pokok pikiran dalam kertas kerja/makalah yang disampaikan pada Pertemuan Berkala tahunan ini dengan masing-masing judul : Peran Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Oleh : Prof.Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H.,M.H. (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional) Optimalisasi ICT (Information, Communication and Technology) dalam Peningkatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Oleh : Ir. Cahyana Ahmad Jayadi, M.H. (Dirjend Aplikasi Telematika Depkominfo) Perkembangan ICT (Information, Communication and Technology) dalam Rangka Membangun Jaringan Data Elektronik. Oleh : Dr.Ir. Suhono Harso Supangkat. (Staf Ahli Menkominfo) Revitalisasi dan Rekonstruksi Portal Situs Web BPHN.go.id. Oleh : Ajarotni Nasution, S.H.,M.H. (Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional). Case Study : Sumatera On-Line sebagai percontohan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Oleh : Andang Ashari (P.T. Telkom Divre Sumatera). Peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagi Kalangan Akademisi: Membangun Citra JDI Hukum di Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Indonesia Menuju JDI Hukum Berbasis Teknologi Informasi. Oleh : M. Endrio Susilo, S.H., M.CL (Dekan FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) Perkembangan ICT (Information, Communication and Technology) Terkini. Oleh : KMRT Roy Suryo Notodiprojo (Dosen Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada dan Konsultan Teknologi Komunikasi (Multimedia). Perkembangan Portal Situs Web JDI Hukum di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Oleh : Sugeng Pujiyanto, M.Sc (Pusat Data dan Informasi Departemen ESDM). Pengembangan Kegiatan JDI Hukum Dalam Rangka Penggunaan Teknologi Informasi Hukum di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh : Diah Mariana, S.H. (Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur). Pengembangan Kegiatan JDI Hukum Dalam Rangka Penggunaan Teknologi Informasi Hukum di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Oleh : Rustam Atmawijadi, S.H. (Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat)
III.Tanggapan Umum Peserta Dalam Sidang-sidang Pleno. IV. Diskusi Dalam Sidang-sidang Kelompok, berkenaan dengan: Revitalisasi dan Rekonstruksi Aplikasi Teknologi Informasi Hukum Revitalisasi Manajemen Teknologi Informasi Hukum. Revitalisasi Mekanisme Kerja dalam Pendayagunaan Bersama Informasi Huum
Pertemuan Berkala Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Secara Nasional mengambil kesimpulan sebagai berikut: I. UMUM Dalam usia 50 tahun saat ini, BPHN mencanangkan tahun peningkatan budaya hukum nasional dengan hati nurani. Pertemuan Berkala tahunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini, masih dalam rangkaian kegiatan memperingati 50 tahun Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan menetapkan tema : “Dengan Pertemuan Berkala Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, kita Revitalisasi dan Rekonstruksi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk meningkatkan budaya hukum nasional”. Membangun budaya hukum dengan hati nurani, tentu akan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, pengendalian diri, rasa malu, serta kepedulian terhadap orang lain, karena hati nurani tidak pernah berbohong. Bila hal ini tercapai, maka kehidupan bangsa yang aman dan tentram akan terwujud. Masalah yang kita alami dan saksikan sampai saat ini seperti terjadinya pencemaran lingkungan, pembalakan hutan yang mengakibatkan banjir, pengeboran minyak yang mengakibatkan lumpur panas, pembangunan kota yang mengakibatkan penggusuran, perbuatan anarkis imbas pilkada, sampai kepada ulah koruptor yang merugikan negara dan menyengsarakan banyak orang tidak terjadi lagi. Dengan demikian suasana menjadi kondusif untuk melaksanakan pembangunan, mewujudkan sistim dan politik hukum nasional yang mantap dalam rangka tegaknya supremasi hukum dan terpenuhinya hak asasi manusia. Salah satu syarat untuk tegaknya supremasi hukum adalah tersedianya akses informasi hukum bagi semua orang (warga negara). Disamping itu proses pembangunan sistem dan politik hukum juga memerlukan dukungan dokumen dan informasi hukum (peraturan/non peraturan) bagi semua stake holder pembangunan hukum mulai dari lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan masyarakat umumnya, yang dapat dicari dan diperoleh dengan cepat, tepat dan akurat. Tersedianya akses terhadap informasi hukum dan mudahya dokumen/informasi hukum ditemukan kembali pada saat diperlukan merupakan tujuan utama dari penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja dokumentasi dan perpustakaan hukum. Dalam upaya mempercepat tersedianya akses terhadap informasi hukum dan untuk mempercepat temu kembali (retrieval) dokumen/informasi hukum, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan umum dibidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dengan menetapkan semua biro hukum, bagian hukum, unit kerja dokumentasi hukum di lembaga eksekutif dan yudikatif, sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Ternyata dalam kurun waktu 8 (delapan) tahun kebijakan umum pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, belum ada perubahan yang signifikan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum belum eksis sebagai saluran informasi hukum yang efektif, Anggota Jaringan belum sepenuhnya menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Banyak upaya yang telah dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan mulai dari Bimbingan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, Forum Diskusi dan Pertemuan Berkala yang diselenggarakan bersama dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun demikian, Badan Pembinaan Hukum Nasional tetap bertekad merevitalisasi peran dan fungsinya dalam membina dan mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menjadi saluran informasi hukum yang efektif. Karena secara konstitusional hak memperoleh informasi hukum telah diakui sebagai hak asasi dari semua warga negara, dimana pemenuhannya adalah tugas negara khususnya pemerintah. Selain itu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan semua Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, mengemas semua dokumen hukum menjadi informasi hukum yang siap diberikan kepada publik, karena semua informasi hukum termasuk informasi publik. Untuk mempercepat proses penyediaan akses informasi hukum bagi publik dan penyediaan dokumen informasi hukum bagi semua stake holder pembangunan hukum, penggunaan teknologi informasi dalam revitalisasi dan rekonstruksi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, khususnya dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dokumentasi secara keseluruhan, mulai dari pengumpulan bahan hukum, pengolahan bahan hukum menjadi informasi hukum dan penyebarluasan informasi hukum kepada semua orang. Revitalisasi dan Rekonstruksi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional ditujukan pada peningkatan pengelolaan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara efisien dan efektif dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Untuk memenuhi kewajiban penyediaaan layanan informasi hukum masing-masing Anggota Jaringan dan Pusat Jaringan perlu membanguan metadata berupa pangkalan data (database) sebagai konten/substansi hukum dalam Sistem Informasi Hukum yang berbasis web. Pembangunan sistem/aplikasi perlu mengadopsi prinsip-prinsip pengelolaan dokumentasi dan penyajian informasi hukum secara manual dengan membuat struktur data terdiri dari elemen-elemen yang mempunyai informasi tinggi seperti bentuk, judul,tahun peraturan/buku (monografi/bibliografi) kedalam field-field database sehingga mudah ditelusuri dengan mesin pencari (search engine) misal: google, yahoo dll atau program pencarian yang dibangun secara khusus. Di Perpustakaan Hukum BPHN, pengelolaan metadata informasi hukum ini menggunakan program aplikasi buatan UNESCO yaitu CDS-ISIS For Windows. Data elektronik berbentuk digital tersebut akan dimigrasikan kedalam website portal situs web bphn.go.id untuk pelayanan perpustakaan on-line. II. KHUSUS
A. Peran Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Oleh : Prof.Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H.,M.H. (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional) Pokok-pokok pikiran : Kiprah BPHN dalam kaitannya dengan keberadaan JDIH dimulai sejak 1974 hingga sekarang. Berbagai upaya telah dilakukan guna mewujudkan JDIH sebagai suatu Sistem Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dapat beroperasi secara Nasional bahkan Internasional. JDIH dibentuk sebagai salah satu pilar pembangunan bidang hukum dengan meningkatkan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum non-peraturan lainnya guna tercapainya pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum. Peran yang diemban BPHN sebagai Pusat Jaringan dalam membina dan mengembangkan JDI Hukum Nasional tergambar dari berbagai kebijakan yang ditempuh dan kegiatan yang dilaksanakan meliputi : a. Menetapkan Pola Kerja JDIH : meletakan landasan kerja yang meliputi aspek Organisasi dan Metoda; Personalia dan Diklat; Koleksi dan Teknis; Sarana dan Prasarana serta Mekanisme dan Otomasi termasuk pembuatan berbagai Modul teknik pengelolaan dan system temu kembali yang telah dibaku seragamkan. b. Memanfaatkan Teknologi Informasi :melakukan Komputerisasi Hukum sejak tahun 1985 dan memanfaatkan TIK sesuai dengan Perkembangan Teknologi pada masanya c. Melakukan Revitalisasi untuk memacu JDI Hukum: membangun Portal situs web bphn.go.id sebagai rujukan informasi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dokumentasi peraturan yang pernah dikeluarkan serta meningkatkan koordinasi antara Pusat-Anggota Jaringan dengan meningkatan substansi hukum dan perluasan jaringan seluruh wilayah nusantara dan internasional. d. Membangun Sumatra On-line sebagai “pilot project” infrastruktur Jaringan ICT Regional JDIH Hukum yaitu pembangunan sistem informasi yang memuat produk hukum seluruh wilayah Sumatera berbasis web yang dapat diakses melalui jaringan internet. e. Pelaksanaan UU ITE dan UU KIP sebagai kewajiban sebagai penyelenggara Negara untuk menyediakan sarana dan prasarana agar informasi hukum dapat disajikan dengan mudah, lengkap dan mutakhir. Kebijakan pemanfaatan ICT dalam pengelolaan JDIH di era globalisasi adalah sangat tepat dan masih harus ditingkatkan karena perkembangan TIK masih terus berlangsung dan dapat terus dioptimalkan dan merupakan proses yang berkelanjutan untuk menjamin kesinambungan keberadaan JDIH.
B.Optimalisasi ICT (Information, Communication and Technology) dalam Peningkatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Oleh : Ir. Cahyana Ahmad Jayadi, M.H. (Dirjend Aplikasi Telematika Depkominfo) Pokok-pokok pikiran Penyelenggaraan JDIH dengan memanfaatkan ICT memberikan harapan besar dan menjadi andalan sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat dan potensial dalam membentuk “knowledge base society” yaitu menjadikan hukum sebagai acuan dasar masyarakat dan aparatur negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdapat korelasi yang kuat antara efektifitas penyampaian hukum dengan perilaku sosial dalam pemahaman hukum yang pada gilirannya akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum. Komunikasi tidak saja harus dirancang lebih interaktif melalui sosialisai/penyuluhan hukum tapi juga harus dengan pengembangan sarana komunikasi dan infrastruktur informasi yang baik dan dapat diakses dengan mudah oleh berbagai kalangan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui BPHN dan beberapa Anggota Jaringan baik di Pusat maupun Daerah telah membangun JDIH berbasis web, namun masih dirasakan belum terintegrasi secara efektif dan mencapai interoperabilitas atau secara teknis system yang dibangun masih menggunakan platform yang berbeda-beda sehingga menghambat upaya saling tukar menukar data dan atau informasi atau saling dapat mempergunakan data dan informasi yang dipertukarkan tersebut. Seyogyanya walaupun menggunakan platform yang berbeda harus diupayakan mencapai interoperabilitas dalam keragaman penggunaan perangkat keras dan lunak baik operating system, database dan bahasa pemrograman yang dipergunakan berbagai Anggota Jaringan baik di Pusat dan daerah. Seluruh aplikasi dan pulau-pulau informasi yang ada harus dipikirkan agar menjadi satu system terintegrasi sehingga dalam jangka panjang dapat meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia. Dalam hal ini peran BPHN menjadi sangat krusial agar dapat memfasilitasi terbangunnya jaringan termasuk infrastruktur aplikasi, system pengelolaan dan model layanan serta terhubung ke jaringan hukum tingkat regional dan internasional
C.Perkembangan ICT (Information, Communication and Technology) dalam Rangka Membangun Jaringan Data Elektronik.Oleh : Dr.Ir. Suhono Harso Supangkat. (Staf Ahli Menkominfo) Pokok-pokok pikiran :
Penyampaian informasi telah sejak manusia itu ada, yang perkembangan komunitasnya dimulai dari Era (zaman) Batu, Era Pertanian, Era Industri, Era Informasi, dan Era Kreatif. TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) diartikan sebagai : ’Berbagai macam alat yang memiliki fungsi untuk menyimpan, memanipulasi, mengirimkan dan menerima informasi elektronik dalam bentuk digital. Era industri dan apalagi sebelumnya kegiatan masih dibatasi adanya ruang dan waktu, namun dalam era informasi pembatas tersebut tidak ada lagi, kegiatan tanpa batas ruang dan waktu. Saat ini terjadi konfergensi teknologi, dimana terjadi gabungan/meleburnya media komputer, peralatan elektronik, dan telekomunikasi yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai aktivitas. Pengembangan TIK dapat digunakan sebagai jejaring hukum, mengelola sistem informasi manajemen, berbagi pengetahuan hukum. Dalam pemanfaatan dan pengembangan TIK, Pemerintah memberikan dukungan berupa penyediaan infrastruktur, seperti ’Palapa Ring’, Sarana Koneksi. Pemerintah mempunyai kewajiban menyebarluaskan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dengan menggunakan TIK. Permasalahannya terletak pada bagaimana menyusun strukturnya agar dapat lebih efektif informasi diterima oleh masyarakat. Pemanfaatan TIK dalam era demokrasi menciptakan ruang keikutsertaan masyarakat yang lebih luas. TIK memberikan kemudahan pada masyarakat dalam berperan serta. Teknologi web terkini dapat mengakomodasi partisipasi masyarakat di bidang hukum.
D. Case Study : Sumatera On-Line sebagai percontohan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Oleh : Andang Ashari (P.T. Telkom Divre Sumatera).
Pokok-pokok pikiran :
Terhambatnya arus informasi hukum terutama yang menyangkut Peraturan Daerah akan diperlancar dengan penyediaan berbagai produk hukum daerah melalui website. Terobosan dilakukan di Sumatera dengan pembangunan portal hukum Sumatera On-line yang dapat diakses melalui website plasasumatera.com milik PT Telkom dan portal situs web bphn.go.id. BPHN Departemen Hukum dan HAM dan PT Telkom melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika telah menjalin kerjasama dalam proses digitalisasi produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh PemProv, PemKab/PemKot seluruh Sumatera. Dengan diberlakukannnya UU KIP diperlukan terobosan otomasisasi pengelolaan JDIH dengan melakukan percepatan proses pengolahan produk perundang-undangan dalam bentuk digital sehingga dapat disebarluaskan secara efektif, efisien dan tidak terikat ruang dan waktu. Pembangunan Sumatera On-line ini merupakan langkah awal dan merupakan pilot project pembangunan infrastruktur jaringan ICT regional-regional JDIH Hukum secara on-line dimulai dengan Sumatera On-line yang merupakan portal yang akan me-link ke seluruh kabupaten dan kota di Sumatera dan akan dikembangkan kewilayah lain di seluruh nusantara. Dukungan Telkom Sumatera terhadap langkah yang ditempuh BPHN adalah sebagai tanggung jawab moril PT Telkom untuk mendukung program pemerintah dalam mempercepat kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi kesenjangan digital. Pembangunan Sumatera On-line ini diharapkan dapat membantu BPHN menjalankan fungsi dan perannya didaerah Sumatera serta dapat membantu Pemda menginformasikan dokumen hukum kepada masyarakat luas guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong peningkatan dunia usaha dan perekonomian agar para investor mudah mengakses informasi hukum di seluruh wilayah Sumatera.
E. Peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagi Kalangan Akademisi: Membangun Citra JDI Hukum di Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Indonesia Menuju JDI Hukum Berbasis Teknologi Informasi. Oleh : M. Endrio Susilo, S.H., M.CL (Dekan FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) Pokok-pokok pikiran : Dengan adanya JDIH memberikan kemudahan untuk menemukan berbagai peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan dalam kegiatan belajar mengajar. Memberikan kemudahan untuk menemukan bahan-bahan hukum premier yang diperlukan dalam kegiatan penelitian hukum normatif. JDIH membantu menyediakan bahan-bahan hukum yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum. JDIH bagi akademisi mempunyai peran memudahkan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mata kuliah JDIH diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sejak tahun 2000, bobotnya 2 SKS dengan 12 X pertemuan, dengan program PREMISE yang dikeluarkan oleh BPHN.
F. Perkembangan ICT (Information, Communication and Technology) Terkini. Oleh : KMRT Roy Suryo Notodiprojo (Dosen Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada dan Konsultan Teknologi Komunikasi (Multimedia). Pokok-pokok pikiran : Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sebelum tahun 50-an masih secara tradisional, tahun 50-an sampai dengan 70-an menggunakan surat dan teleks, tahun 70-an sampai dengan 90-an menggunakan telephone dan fax, dan tahun 90-an sampai dengan sekarang dan mendatang menggunakan ponsel, PC (Personal Computer) dan Internet. Dalam mengadakan komunikasi informasi memanfaatkan bermacam-macam media dari yang paling sederhana sampai yang canggih yaitu media tradisional (tatap muka, penyuluhan, pertunjukan rakyat, dan lain-lain), media elektronik (radio dan televise), media cetak (majalah, Koran dan publikasi), media baru yaitu media maya (Koran on-line, majalah on-line). Berdasarkan statistik Indonesia saat ini penetrasi pengakses internet masih sangat sedikit dari jumlah penduduk 230 juta jiwa yang mengakses internet hanya 26,5 juta jiwa, jadi hanya 11.5 % dari jumlah penduduk. Internet sebagai informasi multimedia memiliki banyak kelebihan dibandingkan media masa lain, mudah, cepat, dan murah dengan jangkauan dunia. Mudah mengakses, memproduksi serta menyebarkannya. Gambarannya untuk mencapai 60 juta orang melalui radio butuh waktu 30 tahun, melalui televisi 15 tahun sedangkan melalui internet hanya butuh waktu 5 tahun. Komputer dimasa depan akan semakin bisa apa saja, tidak ada kendala tempat dan waktu. Perangkat akan semakin kompetitif dan bervariatif. Untuk akses ke internet tanpa perlu PC (Personal Computer), tapi dapat lewat PDA, laptop, handphone dan lain-lain. Hukum memerlukan adaptasi untuk mengikuti teknologi informasi dan komunikasi, terlebih dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, mau tidak mau teknologi informasi dan komunikasi harus dikuasai oleh orang-orang yang berkecimpung di bidang hukum.
G.Revitalisasi dan Rekonstruksi Portal Situs Web BPHN.go.id. Oleh : Ajarotni Nasution, S.H.,M.H. (Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional).
Pokok-pokok pikiran : Kondisi Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sejak tahun 1974 telah merintis pembinaan/pengembangan teknis pengolahan secara manual. Komputerisasi pengolahan dokumentasi dan informasi hukum dilaksanakan dengan alasan : a. Salah satu upaya penyediaan dokumen hukum b. Meningkatkan penyebarluasan informasi hukum c. Memudahkan pencarian/penelusuran data d. Memudahkan akses pelayanan kepada masyarakat Perkembangan pengelolaan dokumentasi hukum secara elektronik di Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah sebagai berikut : a. Penggunaan program aplikasi KHAIDAH b. CD – ROM database peraturan perundang-undangan c. Web Site bphn.go.id (SISFOKUMNAS) d. Revitalisasi dan rekonstruksi web site BPHN dengan : - Perluasan JDI Hukum - Meningkatkan link dengan Anggota JDI Hukum - Sumatera on-line.
H. Perkembangan Portal Situs Web JDI Hukum di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Oleh : Sugeng Pujiyanto, M.Sc (Pusat Data dan Informasi Departemen ESDM). Pokok-pokok pikiran : Era globalisasi merupakan suatu kondisi di mana suatu arus informasi menjadi unsur yang sangat dominan. Arus informasi tidak melihat batas wilayah administratif maupun bangsa. Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna. Landasan hukum : a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. b. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan : a. Menyebarluaskan rencana pembuatan, program dan proses pengambilan keputusan serta alasan kebijakan publik; b. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang mengamanatkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. c. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
I. Pengembangan Kegiatan JDI Hukum Dalam Rangka Penggunaan Teknologi Informasi Hukum di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh : Diah Mariana, S.H. Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pokok-pokok pikiran : Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan otonomi kepada daerah provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan kewenangannya secara luas, mandiri, nyata, dan bertanggung jawab dalam mengatur dan mengembangkan daerah sesuai dengan kepentingan dan potensi daerahnya. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2002 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Timur menetapkan bahwa JDIH Provinsi Jawa Timur sebagai sarana pelayanan informasi hukum menggunakan sistem yang diseragamkan dan beranggotakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan unit lain yang mengelola dokumentasi dan informasi hukum pada Badan/dinas/lembaga/kota wilayah Provinsi Jawa Timur, Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dan lain-lain. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 mengatur tentang penyebarluasan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan cara lainnya. Dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan melalui media elektronik, Sekretariat Daerah menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan berbasis internet, artinya untuk penyebarluasan peraturan perundang-undangan diperkenankan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi semaksimal mungkin. Penerapan penggunaan teknologi informasi dilakukan bertahap. Tahap pertama melakukan pengadaan perangkat keras seperti komputer, printer, scanner dan jaringan lokal komputer. Tahap kedua melakukan pembuatan perangkat lunak sistem informasi hukum “Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” untuk pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan anggota JDI Hukum Provinsi Jawa Timur dan bagi masyarakat luas. Pengadaan perangkat keras bertujuan peningkatan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum dengan melakukan pengembangan sumber daya manusia berbasis komputer secara mandiri. Penggunaan dan perawatan perangkat keras menjadi tolok ukur keberhasilan. Penggunaan perangkat keras yang benar sesuai fasilitas tersedia akan mampu memaksimalkan manfaat perangkat keras yang dimiliki, sehingga pelayanan dokumentasi dan informasi hukum dapat berjalan dengan lebih cepat, tepat dan akurat. Perawatan perangkat keras yang handal, mulai dari kebersihan hingga penanganan penyelamatan data dari jaringan gangguan virus komputer secara mandiri mampu menghemat/memperkecil kebutuhan anggaran. Penggunaan perangkat lunak memberikan manfaat dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan JDI Hukum Jawa Timur dalam hal : a. Efisiensi dan efektivitas kerja pada proses pencarian informasi hukum; b. Efisiensi dan efektivitas kerja pada proses pengelolaan bahan pustaka hukum; c. Statistik data dan kinerja sumber daya manusia. Penggunaan website JDI Hukum sebagai media elektronik dalam pemberian informasi hukum tidak hanya mempublikasikan dokumentasi produk hukum dalam bentuk soft copy maupun berita-berita umum tentang hukum, namun juga memberikan informasi edukatif seperti : kajian/naskah akademis, artikel produk hukum, makalah hukum yang berkaitan dengan pembedahan produk hukum, pembahasan Rancangan Perdata Daerah, dan lain-lain, sehingga dokumentasi dan informasi hukum yang telah dihimpun oleh JDI Hukum dapat diakses masyarakat umum sebagai informasi yang edukatif.
J. Pengembangan Kegiatan JDI Hukum Dalam Rangka Penggunaan Teknologi Informasi Hukum di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.Oleh : Rustam Atmawijadi, S.H.( Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat)
Pokok-pokok pikiran Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berbasis web dan jaringan internet merupakan implementasi dari aspek otomasi dalam pengelolaan JDI Hukum baik Pusat maupun daerah, hal ini mengingatkan jumlah maupun jenisnya baik itu dari segi bentuk, macam dan sifat terbitannya serta semakin tingginya frekuensi penerbitan peraturan perundang-undangan sehingga perlu peningkatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Mengingat kemampuan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sementara tuntutan masyarakat untuk mendapatkan informasi pembangunan meningkat, disamping adanya tuntutan transparansi dan penegakan supremasi hukum, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, maka untuk mengatasi dan memenuhi tuntutan tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi hukum melalui situs web Pemerintah Lombok Barat di www:lombokbaratkab.go.id.
III. REKOMENDASI
Sebagai upaya untuk menyediakan akses informasi hukum yang efektif bagi semua lapisan masyarakat mengantisipasi berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta menyediakan dokumen dan informasi hukum bagi stake holder pembangunan hukum mewujudkan sistem dan politik hukum nasional, maka semua Anggota Jaringan perlu merevitalisasi program aplikasi penyediaan content database/server/web site, menyediakan metadata yang dapat ditelusuri dengan mesin pencari (searching engine) seperti google. Untuk itu Pertemuan Berkala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini merekomendasikan agar : Semua Anggota JDIH harus berupaya membangun website. Pusat Jaringan (Pusdok-BPHN) menyediakan Templete/Aplikasi dengan standar minimal pengelolaan JDIH berupa Pola Standar Pembuatan Website JDIH berbasis web untuk digunakan Anggota Jaringan sebagai langkah awal. Bagi Anggota Jaringan yang telah maju dalam pengelolaan website dapat melaporkan alamat websitenya ke Pusat Jaringan (PUSDOK-BPHN) untuk dilakukan ”link” dan ”hyperlink” ke portal situs web bphn.go.id yang telah direkonstruksi dengan tampilan baru. Sedangkan bagi Anggota Jaringan yang baru mulai membangun website dapat menggunakan ”templete dasar”/ Aplikasi pengelolaan website JDIH berupa Pola Standar pembuatan website JDIH Pusat jaringan menyediakan open source pangkalan data bibliografi peraturan, monografi; dan putusan pengadilan. Konten website JDIH diisi dengan metadata/database bibbliografi peraturan yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi induknya dan monografi kepustakaan hasil koleksinya untuk mempermudah penemuan kembali dengan search engine yang umum seperti google, yahoo dll. Bagi Anggota Jaringan yang telah membuat website agar mendaftarkan alamat websitenya ke Pusat Jaringan untuk di link ke portal situs web bphn.go.id sebagai sarana pendayagunaan bersama peraturan perundangan dan penyajian informasi hukum yang cepat mudah dan akurat dan menjadikan BPHN sebagai pusat rujukan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Untuk merevitalisasi manajemen teknologi informasi hukum Pertemuan Berkala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini merekomendasikan agar : Semua Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mengikuti pelatihan penggunaan pengolahan dokumentasi hukum yang diselenggarakan oleh berbagai institusi terutama Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan. Untuk keperluan operasional di unit kerja Anggota Jaringan merekomendasikan agar Pusat Jaringan menyelenggarakan berbagai kegiatan, Forum Diskusi dan Konsultasi untuk mencermati kemajuan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menunjang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pada dasarnya, kerjasama jaringan adalah berpatungan kerja dan sharing information, maka untuk merevitalisasi mekanisme kerja dalam pendayagunaan bersama informasi hukum. Pertemuan Berkala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini merekomendasikan agar : Anggota Jaringan memasukan semua data bibliografi peraturan/monografi yang dimiliki atau dikeluarkan oleh instansi induknya ke dalam pangkalan data dan menyimpan fullteks dalam file-file yang terhubungkan dengan bibliografi. Setelah semua data bibliografi peraturan/monografi dimasukan dalam pangkalan data/server/web site, direkomendasikan agar semua Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum melakukan sharing information.
Untuk meningkatkan kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pertemuan Berkala ini merekomendasikan agar : Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum terus menyelenggarakan Bimbingan Teknis Dokumentasi Hukum manual maupun otomasi. Pusat Jaringan tetap menyelenggarakan Pertemuan Berkala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk mencari solusi pemantapan dan pemecahan masalah dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Hasil Sidang Kelompok yang membahas Revitalisasi dan Rekonstruksi Aplikasi Teknologi Informasi Hukum, Revitalisasi Manajemen Teknologi Informasi Hukum, dan Revitalisasi Mekanisme kerja dalam pendayagunaan bersama informasi hukum, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil rumusan ini. Demikian hasil akhir yang dapat disampaikan dalam Pertemuan Berkala ini dan tentu masih belum lengkap dan perlu penyempurnaan. Namun yang penting adalah bagaimana semua anggota jaringan mengantisipasi berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta melaksanakan tugas pemenuhan hak asasi publik atas informasi hukum. Yogyakarta, 4 Juni 2008 Tim Perumus Ketua, Sekretaris Theodrik Simorangkir, S.H., M.H. Drs. Abdullah
Anggota : 1. Ninuk Arifah, S.H. ........................... 2. Suradji, S.H.,M.H. ........................... 3. Ninik Hariwanti, S.H.,LL.M. ............................ 4. Indyah Respati, S.H. ............................
|