KESIMPULAN DISKUSI PANEL
PEMBANGUNAN HUKUM TENTANG ARAH PENGEMBANGAN SISTEM PERADILAN INDONESIA
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL Bekerja sama dengan FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA, 24 S.D 27 APRIL 2007
Diskusi Panel Pembangunan Hukum Tentang Arah Pengembangan Sistem Peradilan Indonesia telah diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tanggal 24 s.d 27 April 2007, di Yogyakarta.
Diskusi Panel ini dimaksudkan sebagai media untuk mendapatkan masukan-masukan pemikiran, baik yang bersifat teoretis maupun praktis, yang diperlukan dalam rangka pengembangan sistem peradilan pasca Perubahan UUD 1945. Tujuannya adalah terbentuknya kristalisasi dan perumusan pemikiran tentang arah pengembangan sistem peradilan Indonesia ke depan sebagai bagian integral dari pembangunan Sistem Hukum Nasional.
Diskusi Panel telah membahas tiga topik utama, yaitu (1) Sistem Peradilan Menurut Konstitusi ; (2) Kondisi Peradilan di Indonesia; dan (3) Arah Pengembangan Sistem Peradilan Indonesia. Diskusi Panel diikuti oleh kalangan yang mewakili unsur hakim dan praktisi hukum lain, akademisi dan pakar independen, instansi/lembaga Pemerintah, dan masyarakat.
Setelah mengikuti dengan seksama:
1. Pengarahan Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Abdul Bari Azed, S.H.,MH.,;
2. Presentasi Pembicara dengan topik:
a. Tafsir Konstitusi Terhadap Sistem Peradilan di IndoneisaOleh: Winarno Yudho, S.H.,MA.
b. Politik Hukum Bidang Peradilan di Indoensia Oleh: Prof.Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H.
c. Kelembagaan dalam Sistem Peradilan di IndonesiaOleh: Prof.Dr. Effendi Lotulung,S.H.
d. Peradilan Khusus di Indonesia, Solusi atau Masalah?(Konstitusionalitas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) Oleh: Denny Indrayana,LL.M., Ph.D.
e. Independensi Lembaga Peradilan di IndonesiaOleh: Dr. Sutanto, S.H.,MS
f. Akuntabilitas Lembaga Peradilan di IndonesiaOleh: Bambang Widjojanto, S.H.,LL.M.
g. Arah Pengembangan Kekuasaan Kehakiman Indonesia ke Depan Oleh: Dr. Harifin A. Tumpa, S.H.
h. Agenda Legislasi di Bidang PeradilanOleh: Dr. Bomer Pasaribu, SH, SE, MS
i. Pengembangan Integritas dan Profesionalisme Hakim Oleh: Prof.Dr. Mustafa Abdullah, S.H.
3. Diskusi-diskusi, baik dalam Sidang Pleno maupun Sidang Kelompok. Dengan ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur pokok-pokok tentang ketentuan kekuasaan kehakiman maupun sistem peradilan Indonesia.Ketentuan-ketentuan pokok tersebut belum dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan yang lebih detail sehingga pada tataran praktis menimbulkan berbagai macam permasalahan baik yang menyangkut kelembagaan, pengawasan maupun rekruitmen sumber daya manusia (SDM), dan kinerja lembaga peradilan.
Penyebutan macam-macam peradilan dan hirarkisnya di dalam UUD 1945 adalah bersifat enumeratif bukan limitatif, dengan demikian ketika ada kepentingan nasional yang dipandang mendesak, terbuka kemungkinan untuk mengadakan peradilan baru (misalnya peradilan khusus) ataupun mengurangi peradilan yang telah ada.
Fokus politik hukum Indonesia di bidang peradilan diarahkan pada: pertama, menguatkan lembaga peradilan yang independen, wibawa, dan akuntabel. Kedua, menghilangkan dualisme kekuasaan kehakiman. Ketiga, penguatan lembaga pengawasan terhadap lembaga peradilan. Keempat, pengembangan sistem manajemen anggaran peradilan dan lembaga penegak hukum lain yang transparan dan akuntabel.
Legislasi di bidang peradilan difokuskan pada upaya memperkuat: (a.) Sistem Pembinaan Satu Atap oleh Mahkamah Agung; (b). Sistem Peradilan ke arah transparan, terbuka dan berkualitas;(c). Pengembangan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah dengan negara yang berpotensi sebagai tempat pelarian, khususnya pelaku tindak pidana korupsi dan pelaku tindak pidana lainnya.
Sistem peradilan Indonesia ke depan diarahkan bagi terwujudnya independensi kekuasaan kehakiman.
Pengembangan SDM, integritas moral dan profesionalitas hakim didasarkan pada metode rekruitmen dan pengawasan yang dapat dijamin akuntabilitasnya dan melibatkan semua stake holders.
Peningkatan kinerja lembaga peradilan antara lain didasarkan pada prinsip akuntabilitas yang meliputi kejelasan fungsi, tugas, wewenang, dan putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi kelembagaan peradilan Indonesia demi tercapainya integritas moral, profesionalitas, independensi dan akuntabilitas kelembagaan tersebut.
Kelembagaan pengawas dapat merupakan bagian internal dari lembaga peradilan maupun lembaga eksternal (misalnya Komisi Yudisial) yang dibentuk oleh pemerintah maupun oleh publik (misalnya Indonesian Court Monitoring, dll). Atas dasar kesimpulan di atas maka direkomendasikan antara lain hal-hal sebagai berikut:1. Perlu segera disusun undang-undang yang mengatur penjabaran ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan sistem peradilan Indonesia yang independen dan akuntabel, dengan prioritas penyempurnaan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
2. Kriteria kepentingan nasional sebagai dasar untuk melakukan politik hukum di bidang peradilan, baik berupa pembentukan peradilan khusus maupun peniadaan lembaga peradilan yang sudah ada perlu diatur dalam undang-undang agar tidak diselewengkan menjadi kepentingan kekuasaan.
3. Segera disusun atau disempurnakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rekruitmen aparat penegak hukum, khususnya hakim dan pengawasan lembaga peradilan yang dapat menjamin akuntabilitas, integritas moral, dan profesionalitas aparat penegak hukum.
4. Perlu segera disusun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang eksistensi lembaga pengawas peradilan, indikator dan standar pengawasan maupun mekanisme pangawasan. Rumusan yang lebih rinci dan lengkap untuk setiap topik yang dibahas dalam Diskusi Panel Pembangunan Hukum Tentang Arah Pengembangan Sistem Peradilan Indonesia Tahun 2007 tertuang di dalam Notulasi Sidang dan Hasil Rumusan Sidang Kelompok I, II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Diskusi Panel ini.
Yogyakarta, 27 April 2007.
Tim Perumus:
Ketua : Prof. Abdul Bari Azed, SH, MH.
Sekretaris : Yunan Hilmy, SH, MH.
Anggota :
1. Prof. Dr. Sudjito, SH, M.Si
2.Harry Purwanto, SH, MH.
3.Robertus, SH, MH
4.Suradji, SH, M.Hum.