KESIMPULAN
DIALOG HUKUM DAN NON HUKUM
PENATAAN STATE AUXILIARY BODIES
DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
Surabaya, 26 – 29 Juni 2007
Dialog Hukum Dan Non Hukum tentang Penataan State Auxiliary Bodies Dalam Sistem Ketatanegaraan diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tanggal 26 s.d 29 Juni 2007, di Surabaya.
Maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menjembatani berbagai pandangan dan pemikiran berkaitan dengan pembentukan dan penataan State Auxiliary Bodies. Sedangkan tujuannya adalah untuk menghasilkan bahan masukan bagi terciptanya perencanaan pembangunan hukum nasional yang sistematis, terpadu dan berencana, khususnya peraturan perundang-undangan yang komprehensif dalam mengatur keberadaan State Auxiliary Bodies di Indonesia yang efektif dan efisien.
Dialog Hukum Dan Non Hukum ini membahas empat topik utama, yaitu (1) Lembaga Negara dan State Auxiliary Bodies dalam Negara Demokratis; (2) Evaluasi dan Pemberdayaan State Auxiliary Bodies; (3) Penataan State Auxiliary Bodies Melalui Pengaturan; dan (4) Penataan Kembali State Auxiliary Bodies Di Bidang Kehakiman.
Diskusi Panel diikuti oleh kalangan hukum dan non-hukum yang mewakili unsur akademisi, praktisi, pakar, instansi/lembaga Pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Setelah mengikuti dengan seksama:
Pengarahan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Presentasi:
a. Lembaga Negara dan “State Auxiliary Bodies” Dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, oleh: Prof.Dr.T Sri Soemantri M, S.H.;
b. Keberadaan “State Auxiliary Bodies” Dalam menuju Demokrasi, oleh Prof.Dr.J Kristiadi;
c. Penataan Kembali Hubungan dan Kewenangan Pengawasan Komisi Yudisial Didasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006, oleh Prof.Dr.Philipus M Hadjon, SH.;
d. Mahkamah Agung: Hubungan Korupsi dan Kewenangan Lembaga Negara “Pendukung”, oleh Prof.Dr.Indriyanto Senoaji, S.H.,MH.
e. Pemberdayaan State Auxiliary Bodies Agar Saling Sinergis, oleh Prof.Dr.I Gde Panca Astawa, S.H.;
f. Pemberdayaan Ombudmans Dalam Kerangka Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia, oleh: Prof.Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.;
g. “State Auxiliary Bodies” di Beberapa Negara (Study Coparative), oleh: Prof. Muchlis Hamdi, MPA, PhD;
h. Upaya Penataan Kembali “State Auxiliary Bodies” Melalui Paraturan Perundang-undangan, oleh Dr. H. Bomer Pasaribu, S.H.,SE,MS;
i. Komisi Negara Independen: Evaluasi Kekinian dan Tantangan Masa Depan, oleh Denny Indrayana, S.H.,LL.M., Ph.D.
3. Diskusi-diskusi dalam Sidang Pleno I, II, III,dan IV. Dengan ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Setelah selesainya empat perubahan Undang-Undang Dasar 1945 relatif mampu meletakkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik. Namun implementasi dari UUD 1945 masih belum menemukan bentuknya yang ideal. Salah satu wajah ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945 adalah lahirnya states auxiliary bodies. Istilah states auxiliary bodies dipadankan dengan lembaga yang melayani, lembaga penunjang, lembaga bantu, dan lembaga negara pendukung. Padanan tersebut diberikan sebagai pembeda dari lembaga negara utama.
Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengenal istilah lembaga negara, yaitu lembaga negara yang mempunyai wewenang mandiri dan lembaga negara yang mempunyai wewenang melayani. Lembaga negara yang mempunyai wewenang mandiri antara lain: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang melayani
State auxiliary bodies (SAB) merupakan lembaga yang keberadaannya diatur di luar UUD 1945, yang fungsinya adalah untuk mendukung lembaga utama dalam rangka melaksanakan fungsinya, yaitu menangani masalah tertentu dalam mewujudkan tujuan nasional (negara).
SAB diperlukan dalam rangka menunjang fungsi negara demokrasi, karena lembaga utama yang ada didalam konstitusi belum mampu melaksanakan fungsi check and balances. Selain itu salah satu sebab lainnya adalah lunturnya kepercayaan publik atas lembaga negara konvensional. Ketidakpercayaan publik tersebut mendorong lahirnya SAB yang diharapkan memberikan kinerja baru yang lebih terpercaya.
Pembentukan SAB lebih banyak dipengaruhi oleh antara lain: (a). kepentingan politik, tidak didasarkan pada desain kelembagaan yang menyeluruh dan komprehensif. Selain itu, SAB kadang dibentuk berdasarkan hasil tiruan dari lembaga sejenis di negara lain yang belum tentu relevan dengan konteks Indonesia.(b). SAB yang dibentuk secara ad hoc tidak akan dapat melaksanakan fungsi dan menyelesaikan masalah selama lembaga-lembaga negara utama tidak dilakukan perbaikan.(c). Banyaknya jumlah SAB berimplikasi pada kesulitan dan kerumitan dalam koordinasi sekaligus pengawasannya. (d). Kecenderungan dalam pembentukan Undang-Undang seringkali disertai dengan perintah pembentukan SAB.
Penataan kembali keberadaan SAB dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk mendukung penguatan lembaga negara utama.
Kelembagaan SAB seyogyanya diatur di dalam UUD dan pembentukannya dilakukan menurut undang-undang.
Penguatan Komisi Ombudsman Nasional meliputi antara lain: (a). Landasan hukum setidak-tidaknya dengan undang-undang;(b). Struktur kelembagaan;c. Anggaran yang memadai.9. Penguatan Komisi Yudisial untuk melaksanaan wewenangnya meliputi antara lain yaitu:
Fungsi pengawasan .
Yaitu meliputi penegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Kemandirian Komisi Yudisial.
Hasil pengawasan Komisi Yudisial tidak hanya sebatas usulan penjatuhan sanksi kepada Hakim Mahkamah Agung dan atau Hakim Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan kesimpulan di atas maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perlu dilakukan langkah besar dalam penataan kembali SAB yang meliputi:
a. Kaji ulang secara mendalam dan menyeluruh terhadap semua SAB yang sudah ada, paling tidak mencakup: (a) tingkat kepercayaan keberadaannya; (b) kadar urgensinya; (c) eksistensi dan kinerjanya;dan (d) efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugasnya.
Tindaklanjutnya mencakup (1) penguatan dan pemberdayaan SAB yang masih diperlukan; (2) pengintegrasian SAB yang tugas dan fungsinya tumpang tindih; (3) penghapusan secara resmi SAB yang tidak mempunyai urgensi dan eksistensi.
b. Proses legislasi yang diikuti regulasi. yaitu dengan melakukan pembentukan Rancangan Undang-Undang Lembaga Negara.
2. Berkaitan dengan kewenangan Komisi Yudisial perlu adanya kejelasan norma tentang ruang lingkup perilaku hakim dan pengawasan teknis yustisial terkait dengan batas-batas akuntabilitas dari perspektif perilku hakim dengan kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas yustisialnya akan memberikan peluang yang sangat besar bagi Komisi Yudisial untuk menafsirkan wewenangnya yang potensial menimbulkan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman berupa pressure atau tekanan yang bersifat langsung atau tidak langsung.
Rincian hasil Dialog Hukum Dan Non Hukum tentang Penataan State Auxiliary Bodies Dalam Sistem Ketatanegaraan secara lengkap tertuang di dalam Notulensi Sidang Pleno I s.d IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari rumusan ini.
Surabaya, 29 Juni 2007.
Tim Perumus:
Ketua : Prof. Dr.Ahmad M. Ramli, S.H., MH
Sekretaris : Yunan Hilmy, S.H.,MH.
Anggota :
1. Prof. Muchlis Hamdi, MPA, PhD.
2. Dr. Muhammad Zaidun, SH, MSi
3. Sukardi, S.H.,MH.
4. Radian Salman, S.H., LLM
5. Bambang Iriana Dj, S.H.,LLM.